Liputan Cerdas :
Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama bersikeras bahwa kliennya tidak bersalah. Hal tersebut juga disampaikan saksi ahli hukum pidana I Gusti Ketut Ariawan pada sidang ke-16 di Auditorium Kementerian Pertanian.
Ariawan menjelaskan, dakwaan yang ditujukan kepada Basuki atau akrab disapa Ahok itu sebenarnya cacat hukum. Dia menyebut ada dua alasan hal tersebut bisa terjadi.
Pertama, dua pasal yang ditujukan kepada mantan Bupati Belitung Timur itu tidak tepat. Karena pada akhirnya tidak substansi terkait penodaan agama.
"Ada dua pasal alternatif yang dikenakan. Pertama pasal 156 jelas-jelas kasus penodaan hanya ditujukan bagi golongan dan bukan soal agama," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29 Maret).
Kemudian pada dakwaan pasal alternatif yang lain adalah pasal 156a KUHP juga dinilai tak mengenai substansi persoalan. Dari sisi historisnya, pasal tersebut digunakan untuk menghindari perpecahan.
"Pasal itu untuk menghindari hadirnya kepercayaan-kepercayaan baru di Indonesia pada masa itu (dikeluarkan pasal 156a). Jadi dakwaannya tidak jelas dan tak dapat diterima," jelas Ariawan.
Alasan kedua, seharusnya ada upaya penyelesaian oleh pemerintah pusat sebelum dibawa ke ranah pidana. Ini seusai dengan Penetapan Presiden Republik Indonesia tahun 1965 yang sudah diubah menjadi UU Nomor 1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan agama.
"Harusnya diselesaikan dengan ketentuan prosedur yang ada. Tapi ini tidak, langsung pakai hukum," tutupnya.
Untuk diketahui pada pasal 2 UU nomor 1/PNPS/1965 menjelaskan, Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 (penistaan atau penodaan agama) diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama bersikeras bahwa kliennya tidak bersalah. Hal tersebut juga disampaikan saksi ahli hukum pidana I Gusti Ketut Ariawan pada sidang ke-16 di Auditorium Kementerian Pertanian.
Ariawan menjelaskan, dakwaan yang ditujukan kepada Basuki atau akrab disapa Ahok itu sebenarnya cacat hukum. Dia menyebut ada dua alasan hal tersebut bisa terjadi.
Pertama, dua pasal yang ditujukan kepada mantan Bupati Belitung Timur itu tidak tepat. Karena pada akhirnya tidak substansi terkait penodaan agama.
"Ada dua pasal alternatif yang dikenakan. Pertama pasal 156 jelas-jelas kasus penodaan hanya ditujukan bagi golongan dan bukan soal agama," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29 Maret).
Kemudian pada dakwaan pasal alternatif yang lain adalah pasal 156a KUHP juga dinilai tak mengenai substansi persoalan. Dari sisi historisnya, pasal tersebut digunakan untuk menghindari perpecahan.
"Pasal itu untuk menghindari hadirnya kepercayaan-kepercayaan baru di Indonesia pada masa itu (dikeluarkan pasal 156a). Jadi dakwaannya tidak jelas dan tak dapat diterima," jelas Ariawan.
Alasan kedua, seharusnya ada upaya penyelesaian oleh pemerintah pusat sebelum dibawa ke ranah pidana. Ini seusai dengan Penetapan Presiden Republik Indonesia tahun 1965 yang sudah diubah menjadi UU Nomor 1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan agama.
"Harusnya diselesaikan dengan ketentuan prosedur yang ada. Tapi ini tidak, langsung pakai hukum," tutupnya.
Untuk diketahui pada pasal 2 UU nomor 1/PNPS/1965 menjelaskan, Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 (penistaan atau penodaan agama) diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.

Post a Comment