Liputan Cerdas :
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mimah Susanti pernah mendatangi rapat kerj tim sukses pasangan calon nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok)- Djarot Syaiful Hidayat beberapa waktu lalu.
Dalam sidang pelanggaran kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Sumarno mengatakan dirinya dan Mimah menerima honor dari acara itu.
"Memang kami menerima honor, kemudian kami langsung serahkan kepada driver dan kebetulan dia ada perlu kemudian katanya juga untuk perbaikan," kata Sumarno dalam sidang etik di Gedung Nusantara IV, Kawasan Parlemen, DPR, Kamis (30 Maret), Jakarta.
Jawaban Sumarsono, langsung dikritik Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie yang memimpin jalannya sidang.
"Ini sepele tapi bisa jadi besar. Sekarang belum dilarang. Ke depan boleh dievaluasi. Tugas penyelenggara pemilu melayani, masa terima honor.Yang merasa kepantasannya tinggi, masa nerima gitu loh," tegur Jimly.
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Saut Hamonangan Sirait, mencecar pengakuan Sumarno pada Mimah.
"Dapat berapa honor?" kata Saut.
"Rp 3 juta," jawab Mimah.
"Dilaporkan enggak ke KPK?" sambung Saut.
"Udah dipotong pajak," sambung Mimah.
Usai sidang, Sumarno menambahkan, uang itu diberikan panitia acara. "Oh itu panitia. Panitia pada itu biasanya memang kalau ada tim mengundang tim satu dua tiga dan sebagainya itu ada tapi juga enggak selalu. Enggak ada juga sering juga," katanya.
"Iya kan tadi sudah saya sampaikan tadi ada yang kadang kita menerima honor, ada yang tidak itu tergantung panitianya. Ya sekitar segitulah (3 juta)," kata Mimah.
Sumarno menegaskan, jumlah yang diterima juga masih dalam batas kewajaran. Selama ini, katanya, memang belum ada aturan yang jelas terkait penerimaan honor ketika dipanggil sebagai narasumber.
"Selama ini belum ada aturan yang jelas dan masih besarnya yang diterima juga masih sangat sangat wajar kan ada standar namanya itu masih sangat wajar kecuali saya nerima Rp 50 juta-Rp 100 juta," ungkapnya.
Dia menambahkan bahwa DKPP memberikan saran kepada KPU Pusat. Bahwa sebaiknya dibuat peraturan yang jelas tentang penerimaan honor ketika dipanggil sebagai narasumber.
"DKPP itu memberikan satu rekomendasi kepada KPU Pusat untuk mengatur itu. Kalau misalnya tidak diperbolehkan dan kemudian ada komisioner yang diundang kemudian menerima itu pasti pelanggaran. Jadi memang harus ada ketentuan itu," tutupnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mimah Susanti pernah mendatangi rapat kerj tim sukses pasangan calon nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok)- Djarot Syaiful Hidayat beberapa waktu lalu.
Dalam sidang pelanggaran kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Sumarno mengatakan dirinya dan Mimah menerima honor dari acara itu.
"Memang kami menerima honor, kemudian kami langsung serahkan kepada driver dan kebetulan dia ada perlu kemudian katanya juga untuk perbaikan," kata Sumarno dalam sidang etik di Gedung Nusantara IV, Kawasan Parlemen, DPR, Kamis (30 Maret), Jakarta.
Jawaban Sumarsono, langsung dikritik Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie yang memimpin jalannya sidang.
"Ini sepele tapi bisa jadi besar. Sekarang belum dilarang. Ke depan boleh dievaluasi. Tugas penyelenggara pemilu melayani, masa terima honor.Yang merasa kepantasannya tinggi, masa nerima gitu loh," tegur Jimly.
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Saut Hamonangan Sirait, mencecar pengakuan Sumarno pada Mimah.
"Dapat berapa honor?" kata Saut.
"Rp 3 juta," jawab Mimah.
"Dilaporkan enggak ke KPK?" sambung Saut.
"Udah dipotong pajak," sambung Mimah.
Usai sidang, Sumarno menambahkan, uang itu diberikan panitia acara. "Oh itu panitia. Panitia pada itu biasanya memang kalau ada tim mengundang tim satu dua tiga dan sebagainya itu ada tapi juga enggak selalu. Enggak ada juga sering juga," katanya.
"Iya kan tadi sudah saya sampaikan tadi ada yang kadang kita menerima honor, ada yang tidak itu tergantung panitianya. Ya sekitar segitulah (3 juta)," kata Mimah.
Sumarno menegaskan, jumlah yang diterima juga masih dalam batas kewajaran. Selama ini, katanya, memang belum ada aturan yang jelas terkait penerimaan honor ketika dipanggil sebagai narasumber.
"Selama ini belum ada aturan yang jelas dan masih besarnya yang diterima juga masih sangat sangat wajar kan ada standar namanya itu masih sangat wajar kecuali saya nerima Rp 50 juta-Rp 100 juta," ungkapnya.
Dia menambahkan bahwa DKPP memberikan saran kepada KPU Pusat. Bahwa sebaiknya dibuat peraturan yang jelas tentang penerimaan honor ketika dipanggil sebagai narasumber.
"DKPP itu memberikan satu rekomendasi kepada KPU Pusat untuk mengatur itu. Kalau misalnya tidak diperbolehkan dan kemudian ada komisioner yang diundang kemudian menerima itu pasti pelanggaran. Jadi memang harus ada ketentuan itu," tutupnya.

Post a Comment