Image and video hosting by TinyPic

Pakai UU Pilkada , Saksi AHOK Sebut Muslim Boleh Pilih Non-Muslim

Liputan Cerdas :
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama terjerat permasalahan ini lantaran menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka pada 27 September 2016 lalu.
Dalam pidatonya tersebut, dia khawatir akan adanya politik yang melarang warga memilih pemimpin berbeda agama.

Saksi ahli agama Islam Hamka Haq mengatakan, tidak ada larangan bagi umat muslim untuk memilih pemimpin beda agama dalam hukum positif di Indonesia. Karena aturan dalam pesta demokrasi, Undang-Undang Pilkada tak mengacu pada salah satu agama.

"Karena yang berlaku undang-undang Pilkada, tak ada bunyi yang mengatakan, pilkada harus berdasarkan syariat (agama) masing-masing, sehingga muslim bisa memilih non-muslim dan sebaliknya," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29 Maret).

Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, pemerintah Indonesia memberikan perlindungan kepada umat muslim memilih non-muslim. Penjaminan ini berlaku bila ada pihak lain yang mencoba untuk memaksa seseorang memilih satu agama.

"Dalam pilkada, tak ada dikatakan pilkada sah bila dikaitkan agama masing-masing. KUHP tak memerlukan ayat itu," tutup Hamka.
Labels: ,

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.