Image and video hosting by TinyPic

Angkutan Online Di Wajibkan Berbenah Mulai 1 April , Batasnya 3 Bulan

Liputan Cerdas :
Keberadaan transportasi online seperti GO-JEK, Uber dan GrabBike saat ini tidak bisa ditolak. Karena banyak masyarakat yang membutuhkan transportasi berbasis online dengan alasan murah dan cepat.

Namun di sisi lain, keberadaannya diprotes para sopir transportasi konvensional karena dianggap mengancam keberlangsungan angkutan kota. Sehingga di beberapa daerah muncul gejolak antara transportasi konvensional dengan daring.

Menyikapi persoalan itu, pemerintah telah menyiapkan alternatif formula guna melakukan penentuan tarif dan kuota transportasi online di kawasan Jabodetabek per 1 April mendatang. Hal itu dilakukan agar tak terjadi konflik lagi antara transportasi konvensional dengan online.

"Saat ini memang masih belum mengerucut tarif dan kuotanya jumlah taksi online yang akan diberi izin,"  kata Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Elly Sinaga saat sosialisasi Perwal Depok No 11 Tahun 2017 di Balaikota Depok, Rabu (29 Maret).

Diakui dia, taksi online diminati masyarakat karena dinilai lebih murah dibandingkan taksi plat kuning. Karena taksi online tidak menggunakan perhitungan argometer. Selain itu, taksi online juga tidak ada managemen perusahaan yang ada direksinya.

"Itu yang menyebabkan tarifnya lebih murah dibanding taksi plat kuning," bebernya.

Yang perlu disoroti dari transportasi online ini, kata dia, adalah soal keselamatan penumpang. Dia menyarankan, agar ada asuransi untuk penumpang transportasi online. Saat ini, kata dia, transportasi online belum memberikan asuransi penumpangnya.

"Kalau sampai terjadi apa-apa, itu akan dihitung," jelasnya.

Soal tarif, kata dia, untuk wilayah Jabodetabek ditentukan oleh BPTJ. Sedangkan untuk wilayah lain berada di tangan Gubernur.

"Sebenarnya kami bukan menentukan tarif, tapi range interval batas atas dan bawah, berapa perkilometernya, kemudian berapa tarif per buka pintunya. Itu yang saat ini sedang kami hitung," katanya.

Pihaknya telah mencoba agar tarif dan kuota bisa diterima oleh pengelola angkutan sewa khusus tersebut. Pihaknya ingin biaya operasional transportasi tersebut disusutkan. Dia berpandangan bahwa kehadiran angkutan sewa khusus (ASK) justru akan menantang transportasi konvensional untuk menghemat jika mau bersaing.

"Per 1 April sudah diberlakukan dan ada toleransi penyelenggara untuk berbenah. Diberikan batas waktu selama tiga bulan untuk mereka merapikan surat-suratnya, termasuk KIR," katanya.

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.