Image and video hosting by TinyPic

Kejati Sulsel Dalami Kasus Dugaan Selingkuh Jaksa Sama Istri Polisi

Liputan Cerdas :
Seorang jaksa yang bertugas di Kejari Makassar, Sulsel berinisial AS (37) dilaporkan ke polisi dalam kasus dugaan selingkuh dengan Ht (30), istri dari Brigpol Hs. Kasus ini dilaporkan oleh Brigpol Hs sendiri.

Kapolres Selayar AKBP Edi Suryantha Tarigan yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut, Kamis (30 Maret). Kejadiannya 25 Maret lalu.

Edi Suryantha Tarigan tidak menjelaskan kronologis laporan mengenai perselingkuhan itu. Dia hanya katakan kalau pihaknya sementara memproses laporan tersebut. AS diproses hukum di institusinya di Makassar. Adapun Brigpol Hs yang melaporkan istrinya saat ini ditahan di Lapas kelas 2B Selayar, karena tersangkut kasus pencabulan anak di bawah umur.

Sementara Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Dicky Sondani yang dikonfirmasi menjelaskan, hal ihwal kasusnya dimulai dari kasus Brigpol Hs yang tersangkut kasus pencabulan anak di bawah umur. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Selayar dan kasusnya terus bergulir di pengadilan. Jaksa AS yang menangani kasus tersebut.

"Brigpol Hs ini minta tolong ke jaksa agar tuntutannya diringankan. Diberilah jaksa ini uang Rp 10 juta. Tapi rupanya jaksa ini selalu minta tambahan. Karena Brigpol Hs ini sementara ditahan, dia suruhlah istrinya, Ht untuk ke jaksa itu. Dan terjadilah antara Jaksa dan Ht itu,"  ujar Dicky Sondani.

Sementara Kajati Sulsel, Jan Samuel Maringka saat dikonfirmasi di ruangannya di Kejati Sulsel hanya bicara singkat, bahwa saat ini pihaknya sementara menelusuri laporan tersebut melalui Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sulsel.

"Jaksa itu saat ini ada di sini masih menjalani pemeriksaan. Akan dilihat seperti apa fakta yang sebenarnya karena mengenai laporan ini, banyak informasi yang beredar di luar sana. Saya kasih waktu seminggu ke Aswas untuk mencari kebenarannya seperti apa," terangnya singkat.
Labels:

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.