Liputan Cerdas :
Indonesia termasuk salah satu negara yang masih menerapkan hukuman mati untuk kasus pidana tertentu. Nantinya, hukuman mati tak akan lagi menjadi hukuman pokok melainkan alternatif. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menuturkan, pemerintah dan DPR telah sepakat untuk mengubah aturan itu dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Jadi hukuman mati itu akan jadi hukuman alternatif. Itu sudah hampir disetujui," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29 Maret).
Yasonna menjelaskan alasan mengubah hukuman mati menjadi hukuman alternatif. Salah satunya karena timbulnya pro dan kontra terhadap hukuman mati. Pemerintah dan DPR mengambil jalan tengah dengan memberlakukan hukuman mati sebagai hukuman alternatif.
Meski begitu, hukuman mati tidak akan dihapuskan dan tetap ada. Aturan ini, akan diberlakukan pada bulan Mei 2017. Nantinya, setiap narapidana yang mendapatkan vonis hukuman mati akan dipantau oleh tim independen dari Kementerian Hukum dan HAM untuk dievaluasi. Apabila narapidana telah bertobat, hukuman mati bisa diganti dengan hukuman tertentu.
"Tapi dia jalani dulu, hukuman 10 tahun. Tapi dia bisa diubah. Jadi itu jalan tengah. Jadi hukuman mati bukan seperti yang sekarang. Hukuman pokok, dia. Hukuman mati ya hukuman mati saja," paparnya.
Tim independen akan dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah. Sebagaimana diketahui, selama ini upaya perubahan hukuman tetap ada, tapi itu dilakukan melalui jalur hukum yakni kasasi dan grasi. Bila upaya hukum ditolak, hukuman mati tetap dilakukan.
Namun, dengan perubahan aturan tersebut, pemerintah bisa saja mengubah hukuman narapidana yang mengajukan upaya hukum. Perubahan itu atas pertimbangan tim independen dengan melihat upaya pertobatan dari narapidana yang divonis hukuman mati.
Indonesia termasuk salah satu negara yang masih menerapkan hukuman mati untuk kasus pidana tertentu. Nantinya, hukuman mati tak akan lagi menjadi hukuman pokok melainkan alternatif. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menuturkan, pemerintah dan DPR telah sepakat untuk mengubah aturan itu dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Jadi hukuman mati itu akan jadi hukuman alternatif. Itu sudah hampir disetujui," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29 Maret).
Yasonna menjelaskan alasan mengubah hukuman mati menjadi hukuman alternatif. Salah satunya karena timbulnya pro dan kontra terhadap hukuman mati. Pemerintah dan DPR mengambil jalan tengah dengan memberlakukan hukuman mati sebagai hukuman alternatif.
Meski begitu, hukuman mati tidak akan dihapuskan dan tetap ada. Aturan ini, akan diberlakukan pada bulan Mei 2017. Nantinya, setiap narapidana yang mendapatkan vonis hukuman mati akan dipantau oleh tim independen dari Kementerian Hukum dan HAM untuk dievaluasi. Apabila narapidana telah bertobat, hukuman mati bisa diganti dengan hukuman tertentu.
"Tapi dia jalani dulu, hukuman 10 tahun. Tapi dia bisa diubah. Jadi itu jalan tengah. Jadi hukuman mati bukan seperti yang sekarang. Hukuman pokok, dia. Hukuman mati ya hukuman mati saja," paparnya.
Tim independen akan dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah. Sebagaimana diketahui, selama ini upaya perubahan hukuman tetap ada, tapi itu dilakukan melalui jalur hukum yakni kasasi dan grasi. Bila upaya hukum ditolak, hukuman mati tetap dilakukan.
Namun, dengan perubahan aturan tersebut, pemerintah bisa saja mengubah hukuman narapidana yang mengajukan upaya hukum. Perubahan itu atas pertimbangan tim independen dengan melihat upaya pertobatan dari narapidana yang divonis hukuman mati.

Post a Comment