Liputan Cerdas :
Ainuri, Kepala desa (Kades) Boro, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terlihat murung usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Juanda Sidoarjo, Jumat (31 Maret).
Pasalnya, dia diadili dan didakwa dalam perkara bantuan sosial (Bansos) APBD Jatim Tahun 2013.
Apalagi Hakim Pengadilan Tipikor yang memimpin sidang langsung memerintahkan jaksa agar menahan terdakwa ke dalam Rutan Klas I Surabaya, di Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Sebab, selama ini terdakwa Ainuri belum pernah menjalani hukuman di dalam tahanan karena mengajukan penangguhan penahanan.
"Memerintahakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menahan saudara terdakwa ke rumah tahanan," ujarnya sebelum menutup persidangan.
Keputusan penahanan itu membuat terdakwa kaget. Pasalnya, saat proses ditingkat penyidikan dan penuntutan, Kades aktif itu tidak ditahan.
"Sempat kaget, namun kami tetap memberikan support kepada klien saya," kata Imam, kuasa hukum terdakwa usai persidangan.
Terdakwa lantas berpamitan kepada keluarga sebelum JPU memasukkan ke Lapas Delta Sidoarjo. Dia dan keluarga sempat bercengkerama bersalaman, hingga akhirnya dimasukkan ke bui.
Sidang perdana itu dengan agenda dakwaan. JPU Wahid mengungkapkan, peran terdakwa Ainuri, selaku Kades pada saat itu lebih aktif di antaranya membentuk panitia Kelompok masyarakat (Pokmas), memerintah pokmas, menerima uang dari pokmas lalu diberikan kepada Anang, selaku koordinator Bansos.
"Setelah uang senilai Rp 125 juta untuk bangunan plengsengan keluar, langsung dibawa terdakwa senilai Rp 50 juta, sisanya Rp 75 juta diberikan kepada Anang. Itu tidak ada bangunan sama sekali," ujarnya.
Menurut Wahid, perbuatan terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif yakni pasal 2 Junto. Pasal 3 Junto Pasal 8 Junto Pasal 9 Junto Pasal 11 Junto Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 KUHP.
Selain Ainuri, Pengadilan juga menjadwal sidang untuk Kades Kludan, Zainul Lutfi, dengan perkara dan majelis yang sama. Namun, JPU tidak bisa menghadirkan terdakwa lantaran sedang umroh.
"Terdakwa sedang umroh," ujar Wahid.
Meski demikian, majelis meminta JPU untuk menghadirkan terdakwa Kades Kludan, pada sidang pekan depan.
Perlu diketahui, sebanyak 32 Desa di Sidoarjo yang menerima Bansos APBD Jatim 2013 diusut dua penegak hukum dari Polresta Sidoarjo dan Kejari Sidoarjo.
Diduga dari anggaran yang dikucurkan antara Rp 125 hingga Rp 145 juta itu dipotong hingga 70 persen.
Sehingga pekerjaan yang seharusnya dikerjakan sesuai anggaran itu diduga banyak yang tidak sesuai peruntukan.
Ainuri, Kepala desa (Kades) Boro, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terlihat murung usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Juanda Sidoarjo, Jumat (31 Maret).
Pasalnya, dia diadili dan didakwa dalam perkara bantuan sosial (Bansos) APBD Jatim Tahun 2013.
Apalagi Hakim Pengadilan Tipikor yang memimpin sidang langsung memerintahkan jaksa agar menahan terdakwa ke dalam Rutan Klas I Surabaya, di Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Sebab, selama ini terdakwa Ainuri belum pernah menjalani hukuman di dalam tahanan karena mengajukan penangguhan penahanan.
"Memerintahakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menahan saudara terdakwa ke rumah tahanan," ujarnya sebelum menutup persidangan.
Keputusan penahanan itu membuat terdakwa kaget. Pasalnya, saat proses ditingkat penyidikan dan penuntutan, Kades aktif itu tidak ditahan.
"Sempat kaget, namun kami tetap memberikan support kepada klien saya," kata Imam, kuasa hukum terdakwa usai persidangan.
Terdakwa lantas berpamitan kepada keluarga sebelum JPU memasukkan ke Lapas Delta Sidoarjo. Dia dan keluarga sempat bercengkerama bersalaman, hingga akhirnya dimasukkan ke bui.
Sidang perdana itu dengan agenda dakwaan. JPU Wahid mengungkapkan, peran terdakwa Ainuri, selaku Kades pada saat itu lebih aktif di antaranya membentuk panitia Kelompok masyarakat (Pokmas), memerintah pokmas, menerima uang dari pokmas lalu diberikan kepada Anang, selaku koordinator Bansos.
"Setelah uang senilai Rp 125 juta untuk bangunan plengsengan keluar, langsung dibawa terdakwa senilai Rp 50 juta, sisanya Rp 75 juta diberikan kepada Anang. Itu tidak ada bangunan sama sekali," ujarnya.
Menurut Wahid, perbuatan terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif yakni pasal 2 Junto. Pasal 3 Junto Pasal 8 Junto Pasal 9 Junto Pasal 11 Junto Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 KUHP.
Selain Ainuri, Pengadilan juga menjadwal sidang untuk Kades Kludan, Zainul Lutfi, dengan perkara dan majelis yang sama. Namun, JPU tidak bisa menghadirkan terdakwa lantaran sedang umroh.
"Terdakwa sedang umroh," ujar Wahid.
Meski demikian, majelis meminta JPU untuk menghadirkan terdakwa Kades Kludan, pada sidang pekan depan.
Perlu diketahui, sebanyak 32 Desa di Sidoarjo yang menerima Bansos APBD Jatim 2013 diusut dua penegak hukum dari Polresta Sidoarjo dan Kejari Sidoarjo.
Diduga dari anggaran yang dikucurkan antara Rp 125 hingga Rp 145 juta itu dipotong hingga 70 persen.
Sehingga pekerjaan yang seharusnya dikerjakan sesuai anggaran itu diduga banyak yang tidak sesuai peruntukan.

Post a Comment