Liputan Cerdas :
Sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut bahwa kasus korupsi Alquran bukan termasuk penodaan terhadap agama. Mereka memandang kasus ini dilakukan dalam hal pengadaan bukan dalam 'korupsi' tiap ayat dalam kitab suci umat Islam.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melihat kasus korupsi Alquran sama seperti kasus lainnya. Bagi pihak memandang itu masuk penodaan agama tidak masalah. Namun, paling penting bahwa korupsi merupakan tindakan dilarang agama. Termasuk agama apapun di Indonesia.
"Melecehkan atau tidak terserah Anda, karena korupsi dilarang agama mana saja. Makanya sepakat para pendiri bangsa sepakat mendirikan undang-undang korupsi," kata Ketua PBNU, Marsudi Syuhud, kepada merdeka.com, Minggu kemarin.
Dia menuturkan, undang-undang tentang korupsi tidak bertentangan dengan agama. Namun, tindakan korupsi dilakukan segelintir orang merupakan tindakan dilarang semua agama. Apalagi korupsi percetakan Alquran.
"Siapa yang melakukan itu bertentangan dengan ajaran agama. Korupsi bertentangan dengan prinsip dengan agama mana saja. Tidak ada yang menghalalkan korupsi," tegasnya.
Untuk itu, agar korupsi tidak merajalela, diperlukan nilai agama untuk lebih disebarluaskan. Tiap ajaran agama juga harus menjadi kultur dan budaya. Sehingga ke depannya orang bakal segan melakukan tindakan korupsi. "Baik (korupsi) sedikit atau banyak sama saja," terangnya.
MUI diketahui MUI tengah merinci sikap keagamaan tentang korupsi. Sehingga bisa dijadikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai acuan untuk memberantas korupsi di tanah air. Sikap keagamaan nantinya dikeluarkan MUI diharapkan dapat membuat koruptor jera atau membuat takut untuk melakukan tindak pidana korupsi.
"Supaya menjadi acuan penegak hukum, bagaimana menghukum. Karena KPK ini bolak-balik menghukum, bolak-balik tapi tidak jera juga. Terus terjadi korupsi yang merampas hak-hak kehidupan masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Ikhsan Abdullah di Jakarta, Sabtu pekan lalu.
Ikhsan menjelaskan korupsi merupakan kejahatan luar biasa merugikan umat.
Sikap keagamaan dari MUI diharapkan dapat mencegah seseorang untuk melakukan korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fahd El Fouz (FEF) alias Fahd A Rafiq sebagai tersangka dugaan suap pengurusan anggaran dan atau pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012. Salah satunya terkait pengadaan Alquran. Ini merupakan kasus korupsi paling hangat tengah digarap KPK selain kasus korupsi e-KTP.
Ikhsan mengatakan, korupsi pengadaan Alquran tersebut bukan menjadi salah satu alasan pihaknya ingin mengeluarkan sikap keagamaan. Meski, korupsi berkaitan dengan umat muslim karena menyangkut kitab suci, namun dalam hal ini tak termasuk melecehkan agama. Sebab, korupsi dilakukan dalam hal pengadaan bukan dalam 'korupsi' ayat-ayat dalam kitab suci Alquran.
"Yang jelas kan korupsinya mengenai pengadaan Alquran. Bukan korupsi mengurangi ayat-ayat Alquran," ungkapnya.
Sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut bahwa kasus korupsi Alquran bukan termasuk penodaan terhadap agama. Mereka memandang kasus ini dilakukan dalam hal pengadaan bukan dalam 'korupsi' tiap ayat dalam kitab suci umat Islam.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melihat kasus korupsi Alquran sama seperti kasus lainnya. Bagi pihak memandang itu masuk penodaan agama tidak masalah. Namun, paling penting bahwa korupsi merupakan tindakan dilarang agama. Termasuk agama apapun di Indonesia.
"Melecehkan atau tidak terserah Anda, karena korupsi dilarang agama mana saja. Makanya sepakat para pendiri bangsa sepakat mendirikan undang-undang korupsi," kata Ketua PBNU, Marsudi Syuhud, kepada merdeka.com, Minggu kemarin.
Dia menuturkan, undang-undang tentang korupsi tidak bertentangan dengan agama. Namun, tindakan korupsi dilakukan segelintir orang merupakan tindakan dilarang semua agama. Apalagi korupsi percetakan Alquran.
"Siapa yang melakukan itu bertentangan dengan ajaran agama. Korupsi bertentangan dengan prinsip dengan agama mana saja. Tidak ada yang menghalalkan korupsi," tegasnya.
Untuk itu, agar korupsi tidak merajalela, diperlukan nilai agama untuk lebih disebarluaskan. Tiap ajaran agama juga harus menjadi kultur dan budaya. Sehingga ke depannya orang bakal segan melakukan tindakan korupsi. "Baik (korupsi) sedikit atau banyak sama saja," terangnya.
MUI diketahui MUI tengah merinci sikap keagamaan tentang korupsi. Sehingga bisa dijadikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai acuan untuk memberantas korupsi di tanah air. Sikap keagamaan nantinya dikeluarkan MUI diharapkan dapat membuat koruptor jera atau membuat takut untuk melakukan tindak pidana korupsi.
"Supaya menjadi acuan penegak hukum, bagaimana menghukum. Karena KPK ini bolak-balik menghukum, bolak-balik tapi tidak jera juga. Terus terjadi korupsi yang merampas hak-hak kehidupan masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Ikhsan Abdullah di Jakarta, Sabtu pekan lalu.
Ikhsan menjelaskan korupsi merupakan kejahatan luar biasa merugikan umat.
Sikap keagamaan dari MUI diharapkan dapat mencegah seseorang untuk melakukan korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fahd El Fouz (FEF) alias Fahd A Rafiq sebagai tersangka dugaan suap pengurusan anggaran dan atau pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012. Salah satunya terkait pengadaan Alquran. Ini merupakan kasus korupsi paling hangat tengah digarap KPK selain kasus korupsi e-KTP.
Ikhsan mengatakan, korupsi pengadaan Alquran tersebut bukan menjadi salah satu alasan pihaknya ingin mengeluarkan sikap keagamaan. Meski, korupsi berkaitan dengan umat muslim karena menyangkut kitab suci, namun dalam hal ini tak termasuk melecehkan agama. Sebab, korupsi dilakukan dalam hal pengadaan bukan dalam 'korupsi' ayat-ayat dalam kitab suci Alquran.
"Yang jelas kan korupsinya mengenai pengadaan Alquran. Bukan korupsi mengurangi ayat-ayat Alquran," ungkapnya.

Post a Comment