Image and video hosting by TinyPic

Buron 9 Bulan , Peninju Wajah Calon Istri di Bekuk Polisi

Liputan Cerdas :
Basuri Alwi (28), warga Jalan Otto Iskandardinata, Samarinda, Kalimantan Timur, dibekuk polisi setelah buron 9 bulan.
Dia diduga menganiaya calon istrinya sendiri, Dian Selvia, gara-gara belakangan Dian tidak lagi betah bersama dengan Basuri, seorang pengangguran.

Keterangan diperoleh, peristiwa itu terjadi 24 Juli 2016 silam, hari-hari menjelang pernikahan. Meski belum menikah, keduanya diduga sudah tinggal serumah. Saat itu, korban Dian Selvia, mengetahui kalau uang yang dia punya, telah diambil Basuri. Saat ditanya, Basuri pun mengakui telah mengambil Rp 130 ribu.

"Tapi pelaku menggantinya cuma Rp 80.000, tidak sesuai dengan yang dia ambil dari korban Dian Selvia ini," kata Kanit Reskrim Polrsekta Samarinda Ilir, Ipda Purwanto, kepada merdeka.com, Jumat (28 April).

Masalah muncul, ketika korban pulang dari jalan ke rumah kontrakannya itu sekira pukul 00.30 WITA, dan bertemu dengan Basuri. Belakangan, Basuri mencium gelagat kurang nyaman dengan calon istrinya itu. Sehingga, dia pun memberanikan diri bertanya ke Dian.

"Pelaku ini, bertanya kepada korban. Kata pelaku, sudah bosan kah? Nah, Dian ini kemudian menjawab, iya saya sudah bosan. Karena tidak ada pekerjaanmu," ujar Purwanto.

"Kemudian, pelaku malah mengeluarkan baju-baju Dian, keluar rumah. Pastinya Dian tidak terima. Saat itu, pelaku memukul korban dengan tangan kosong, mengenai pipi, dan kesakitan. Melaporlah korban ke Polsek tanggal 24 Juli itu," sebut Purwanto.

Tahu Dian melapor ke polisi, Basuri memilih kabur. Polisi mencarinya ke sana kemari. Hingga 9 bulan lamanya, Basuri ternyata kembali ke rumahnya sendiri. Keberadaan Basuri, akhirnya diketahui polisi.

"Sekitar jam 4 sore ini tadi, dia (Basuri) kita tangkap di Jalan Otto Iskandardinata, di rumahnya. Kemana saja dia berada selama kabur, masih kami dalami keterangannya ya," sebut Purwanto.

Basuri kini meringkuk di sel tahanan Polsekta Samarinda Ilir. Dia ditetapkan tersangka kasus penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ya dengan begitu, mereka tidak jadi menikah," kata Purwanto.

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.